Beberapa minggu terakhir ini, wacana publik sedang hangat membahas tentang RUU Pornografi dan Pornoaksi. Usaha untuk merumuskan RUU tersebut didasari semangat untuk menata dan membangun sikap yang bermartabat dan budaya bangsa yang santun, etis dan beragama.
Diskusipun menghangat soal batasan-batasan yang wajar namun juga tetap memberikan ruang yang pas untuk para seniman dalam berkreasi, peri kehidupan dalam komunitas masyarakat tertentu dan sikap-sikap positif yang wajar dalam membangun relasi dalam keluarga.
Diskusi itu, tentu juga dapat diperkaya dengan wacana teknologi multimedia dan rekayasanya yang dapat memberi kontribusi positif untuk mendukung dan menghasilkan karya. Namun di sisi lain teknologi multimedia juga dapat disalahgunakan untuk merekayasa gambar-gambar atau animasi-animasi yang berbau pornografi.
Teknologi Multimedia
Dalam satu dekade terakhir ini, teknologi komputer berkembangan sangat pesat. Arah pengembangan tidak saja untuk meningkatkan kecepatan dan kapasitas pengingat semata, melainkan menuju sistem jaringan dengan mobilitas tinggi dengan fitur multimedia.
Para ahli tampaknya terus konsisten dengan arah pengembangan itu, sehingga inovasi-inovasi dan kreasi-kreasinya ditujukan untuk menghasilkan produk-produk yang dapat lebih ”memanjakan” dan ”lebih dekat” dengan penggunanya. Kini komputer dapat lebih ”berkomunikasi” dengan penggunanya, karena komputer telah dilengkapi dengan piranti-piranti multimedia berupa perangkat audio, visual dan perangkat lunak – perangkat lunak untuk menghasilkan dan menyajikan animasi bahkan film.
Perpaduan teknologi komputer dengan teknologi multimedia tidak hanya terjadi pada produk-produk komputer PC desktop semata. Namun, juga telah menyatu dengan perangkat-perangkat komputer mobilitas tinggi, seperti notebook atau laptop. Selain itu, karena desakan kebutuhan pengguna, maka teknologi multimedia juga telah diserap dalam sistem jaringan dan telepon seluler. Oleh karena itu, dalam sistem jaringan Internet dikenal adanya layanan World Wide Web (WWW) sehingga memungkinkan penyajian Web yang menyerap kemampuan audio, visual, animasi bahkan film.
Teknologi multimedia memang telah membuat komputer tampak lebih ”hidup”, karena dalam berkomunikasi dan berinteraksi dapat mempengaruhi sejumlah indera penggunanya. Teknologi multimedia yang telah terserap dalam teknologi telepon selular juga telah melahirkan fitur-fitur baru, sehingga telepon selular juga dapat berfungsi lebih banyak dari pada sekedar berfungsi sebagai alat komunikasi.
Penyalahgunaan
Meskipun teknologi multimedia telah membuat komputer lebih dapat berinteraksi dengan manusia. Namun penggunaan teknologi multimedia juga berpeluang dan rawan untuk disalahgunakan.
Beberapa fenomena penyalanggunaan teknologi multimedia dapat dilihat dalam beberapa kasus yang terjadi di dalam negeri, antara lain: perekaman gambar atau video dari perbuatan-perbuatan tidak senaonoh berupa adegan seks bebas dan hubungan intim dengan memanfaatkan fitur perekam pada ponsel serta penyebarluasannya melalui pengiriman Multimedia Message Service (MMS). Penciptaan VCD porno berisi adegan tidak senonoh dari sepasang mahasiswa-mahasiswi di sebuah kota di Indonesia atau penyajian Web yang berisi gambar-gambar artis tanpa busana telah menjadi bukti bahwa teknologi multimedia dapat juga disalahgunakan.
Teknologi multimedia yang didukung dengan adanya perangkat lunak untuk melakukan rekayasa gambar, foto, animasi dan video ditujukan agar dapat membuat komputer lebih dapat ”berbicara” dengan penggunanya secara lebih manusiawi. Namun, penyalahgunaan dari kemampuan yang dimiliki teknologi tersebut telah membuat penyebaran pornografi menjadi lebih cepat dan luas.
Penyalahgunaan teknologi multimedia untuk ”menelanjangi” seseorang lewat rekayasa foto juga telah terjadi dan telah membuat gerah artis modelnya dan masyarakat pada umumnya. Peristiwa terakhir, penyalahgunaan teknik rekayasa multimedia foto terhadap artis model yang dipotret di sebuah daerah pariwisata. Hasil rekayasa foto itu kemudian dimuat dalam publikasi luas di luar negeri. Padahal menurut pengakuan model, pada waktu dipotret yang bersangkutan tetap menggunakan pakaian lengkap. Namun hasil rekayasa digital telah membuat model tersebut tampil tanpa busana. Bahkan hasil cetaknya sulit dikenali bilamana hal itu merupakan hasil rekayasa multimedia digital.
Dari segi teknis, kini para ahli kembali ditantang untuk mengembangkan teknik-teknik pelacakan untuk mengidentifikasi apakah hasil yang diperoleh merupakan rekaman langsung atau merupakan rekayasa multimedia. Selain itu, bagaimana melakukan usaha-usaha pencegahan terhadap penyalahgunaan teknologi tersebut, karena banyak juga kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akibat menonton VCD, gambar, foto atau Web porno.
What Cause Blood Clots
7 years ago





Comments :
Post a Comment