Teknologi informasi khususnya komputer dan Internet semakin naik daun. Apalagi kini berbagai lembaga dan perusahaan terus berlomba-lomba untuk memasuki arena virtual tersebut. Baik hanya sekedar untuk memiliki alamat e-mail, hingga yang membangun Web.
Berbondong-bondongnya orang maupun lembaga untuk memasuki arena virtual yang kadang belum dipahami dengan baik itu telah menarik perhatian dari orang yang hanya ingin iseng, hingga pelaku kejahatan. Bak suatu arena pasar malam, di saat orang dan lembaga memacu penjualan lewat Internet, ada saja orang atau komplotan yang ingin mengambil kesempatan.
Cybercrime ya merupakan istilah yang diberikan untuk perbuatan melawan hukum dan etika di arena virtual elektronik. Dimana kejahatan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (TI), khususnya komputer dan Internet sebagai sarana baik untuk memperoleh keuntungan ataupun untuk merugikan pihak lain.
Meski istilah itu masih tampak asing di telinga masyarakat, namun secara tidak di sangka, menurut RM. Roy Suryo, pakar telematika Indonesia yang mengutip laporan FBI tahun 2002, telah terjadi 159 kasus cybercrime lewat Internet yang dilaporkan. Belum lagi kasus bobolnya situs-situs lembaga negara atau perusahaan. Bahkan yang sangat mengejutkan lagi, ternyata Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukraina dalam hal carding, yaitu penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk membeli barang lewat Internet.
Model Cybercrime
Kejahatan dalam dunia virtual ini bukan hanya berupa carding semata, melainkan ada berbagai macam model. Mulai dari ingkar kontrak elektronik yang sudah disepakati kedua belah pihak, pencurian kartu kredit (carding), pencurian hak cipta dan hak karya cipta intelektual, termasuk lagu-lagu, software, foto, dan karya cipta lainnya. Selain itu, kegiatan plagiat, misalnya seseorang mendown-load suatu artikel dari Internet, kemudian diolah kembali dan diakui sebagai miliknya sendiri.
Kejahatan cybercrime dalam bentuk yang lain, misalnya melakukan pencurian data, menyebarluaskan foto atau gambar yang berbau porno, mengirimkan boom e-mail atau virus komputer.
Jadi seperti pada kehidupan sehari-hari, cybercrime juga semakin marak dan bentuknya bermacam-macam, bergantung pada modus operandi dan keahlian seseorang dalam mengunakan peralatan TI yang dimiliki atau dioperasikannya.
Modus Operandi
Latar belakang terjadinya kejahatan atau modus operandi dari para pelaku kejahatan bermacam-macam. Namun secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori.
Pertama, modus operandi berupa iseng. Dimana seseorang tidak memiliki dorongan untuk melakukan kejahatan secara spesifik, namun hanya sekadar ingin menggoda atau bergurau saja. Misalnya seseorang mengirimkan boom e-mail pada hari ulang tahun temannya, mengirimkan gambar yang berbau pornografi, atau mengirimkan sajak atau tulisan yang sifatnya mengejek. Meskipun berupa iseng, hal itu dapat saja digolongkan pada kejahatan yang membuat orang lain merasa malu atau tidak terhormat, atau terganggu aktivitas dan pikirannya. Singkat kata, orang yang iseng itu, telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Kedua, kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penyebaran berita bohong atau fitnah, ke alamat e-mail berbagai pihak atau bahkan membuat suatu situs yang isinya berupa berita yang mendeskreditkan suatu pihak atau seseorang. Hal ini pernah terjadi di masa lampau, seperti situs soeharto.com pada masa jatuhnya pemerintahan Soeharto, whitehouse.com yang berisi berita selingkuh Bill Clinton.
Ketiga, seseorang melakukan kejahatan untuk memuaskan rasa penasarannya. Bahkan bisa jadi pelakunya merupakan seorang yang pakar dalam bidang keamanan komputer. Tujuan awalnya adalah untuk menguji kemampuan sistem keamanan dari suatu situs Web yang dipromosikan kepada publik secara berlebihan, kalau perlu memberi pelajaran. Namun ada juga pembobol sistem keamanan yang sebenarnya hanya didorong oleh motivasi untuk menaklukkan sistem keamanan yang dipasang. Setelah berhasil, pembobol itu tidak mencuri informasi atau aset lain dari situs tersebut, namun malah memberitahu kelemahan sistem keamanan situs itu kepada pemilik atau pengelola situs tersebut.
Keempat, seseorang melakukan kejahatan karena terdesak situasi. Dimana ia memang sangat membutuhkan uang, kemudian mencoba-coba melakukan carding untuk membeli barang dengan nomor kartu kredit orang lain. Setelah ia mendapatkan barangnya, lalu dijual lagi, sehingga orang tersebut memperoleh sejumlah uang seperti yang dibutuhkannya.
Kelima, berupa pelanggaran etika dan hukum dengan menyalahgunakan teknologi memang untuk melakukan kejahatan, seperti carding, ingkar kontrak elektronik, mencuri hak cipta atau hak karya cipta intelektual, dan lain sebagainya.
Jerat Hukum
Setiap ada kejahatan, tentu saja harus segera ditindak, agar tidak semakin meluas. Kejahatan harus segera ditangani dan dihentikan. Apalagi batasan antara pemanfaatan kecanggihan teknologi dengan kejahatan sangat tipis, yaitu hanya berupa membran etika. Tentu saja perangkat yang dibutuhkan adalah hukum dan aparat penegaknya.
Namun tidak mudah untuk menjerat para pelaku cybercrime, karena Undang-undang yang berlaku masih mensyaratkan kejelasan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku, yaitu negara dimana pelaku tinggal, negara dimana pelaku melakukan kejahatan, negara dimana perusahaan atau perorangan yang menjadi korbannya.
Oleh karena itu, untuk menindak para pelaku kejahatan lewat Internet, maka perlu adanya Undang-undang yang mengatur secara jelas dasar-dasar penuntutan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB tentang memerangi kejahatan dan penyalahgunaan TI tanggal 4 Desember 2001, maka diharapkan para ahli hukum dan pakar TI dapat bekerja sama untuk merumuskan Undang-undang cybercrime sebagai dasar penegakan hukum.
Cybercrime ya merupakan istilah yang diberikan untuk perbuatan melawan hukum dan etika di arena virtual elektronik. Dimana kejahatan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (TI), khususnya komputer dan Internet sebagai sarana baik untuk memperoleh keuntungan ataupun untuk merugikan pihak lain.
Meski istilah itu masih tampak asing di telinga masyarakat, namun secara tidak di sangka, menurut RM. Roy Suryo, pakar telematika Indonesia yang mengutip laporan FBI tahun 2002, telah terjadi 159 kasus cybercrime lewat Internet yang dilaporkan. Belum lagi kasus bobolnya situs-situs lembaga negara atau perusahaan. Bahkan yang sangat mengejutkan lagi, ternyata Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukraina dalam hal carding, yaitu penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk membeli barang lewat Internet.
Model Cybercrime
Kejahatan dalam dunia virtual ini bukan hanya berupa carding semata, melainkan ada berbagai macam model. Mulai dari ingkar kontrak elektronik yang sudah disepakati kedua belah pihak, pencurian kartu kredit (carding), pencurian hak cipta dan hak karya cipta intelektual, termasuk lagu-lagu, software, foto, dan karya cipta lainnya. Selain itu, kegiatan plagiat, misalnya seseorang mendown-load suatu artikel dari Internet, kemudian diolah kembali dan diakui sebagai miliknya sendiri.
Kejahatan cybercrime dalam bentuk yang lain, misalnya melakukan pencurian data, menyebarluaskan foto atau gambar yang berbau porno, mengirimkan boom e-mail atau virus komputer.
Jadi seperti pada kehidupan sehari-hari, cybercrime juga semakin marak dan bentuknya bermacam-macam, bergantung pada modus operandi dan keahlian seseorang dalam mengunakan peralatan TI yang dimiliki atau dioperasikannya.
Modus Operandi
Latar belakang terjadinya kejahatan atau modus operandi dari para pelaku kejahatan bermacam-macam. Namun secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori.
Pertama, modus operandi berupa iseng. Dimana seseorang tidak memiliki dorongan untuk melakukan kejahatan secara spesifik, namun hanya sekadar ingin menggoda atau bergurau saja. Misalnya seseorang mengirimkan boom e-mail pada hari ulang tahun temannya, mengirimkan gambar yang berbau pornografi, atau mengirimkan sajak atau tulisan yang sifatnya mengejek. Meskipun berupa iseng, hal itu dapat saja digolongkan pada kejahatan yang membuat orang lain merasa malu atau tidak terhormat, atau terganggu aktivitas dan pikirannya. Singkat kata, orang yang iseng itu, telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Kedua, kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penyebaran berita bohong atau fitnah, ke alamat e-mail berbagai pihak atau bahkan membuat suatu situs yang isinya berupa berita yang mendeskreditkan suatu pihak atau seseorang. Hal ini pernah terjadi di masa lampau, seperti situs soeharto.com pada masa jatuhnya pemerintahan Soeharto, whitehouse.com yang berisi berita selingkuh Bill Clinton.
Ketiga, seseorang melakukan kejahatan untuk memuaskan rasa penasarannya. Bahkan bisa jadi pelakunya merupakan seorang yang pakar dalam bidang keamanan komputer. Tujuan awalnya adalah untuk menguji kemampuan sistem keamanan dari suatu situs Web yang dipromosikan kepada publik secara berlebihan, kalau perlu memberi pelajaran. Namun ada juga pembobol sistem keamanan yang sebenarnya hanya didorong oleh motivasi untuk menaklukkan sistem keamanan yang dipasang. Setelah berhasil, pembobol itu tidak mencuri informasi atau aset lain dari situs tersebut, namun malah memberitahu kelemahan sistem keamanan situs itu kepada pemilik atau pengelola situs tersebut.
Keempat, seseorang melakukan kejahatan karena terdesak situasi. Dimana ia memang sangat membutuhkan uang, kemudian mencoba-coba melakukan carding untuk membeli barang dengan nomor kartu kredit orang lain. Setelah ia mendapatkan barangnya, lalu dijual lagi, sehingga orang tersebut memperoleh sejumlah uang seperti yang dibutuhkannya.
Kelima, berupa pelanggaran etika dan hukum dengan menyalahgunakan teknologi memang untuk melakukan kejahatan, seperti carding, ingkar kontrak elektronik, mencuri hak cipta atau hak karya cipta intelektual, dan lain sebagainya.
Jerat Hukum
Setiap ada kejahatan, tentu saja harus segera ditindak, agar tidak semakin meluas. Kejahatan harus segera ditangani dan dihentikan. Apalagi batasan antara pemanfaatan kecanggihan teknologi dengan kejahatan sangat tipis, yaitu hanya berupa membran etika. Tentu saja perangkat yang dibutuhkan adalah hukum dan aparat penegaknya.
Namun tidak mudah untuk menjerat para pelaku cybercrime, karena Undang-undang yang berlaku masih mensyaratkan kejelasan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku, yaitu negara dimana pelaku tinggal, negara dimana pelaku melakukan kejahatan, negara dimana perusahaan atau perorangan yang menjadi korbannya.
Oleh karena itu, untuk menindak para pelaku kejahatan lewat Internet, maka perlu adanya Undang-undang yang mengatur secara jelas dasar-dasar penuntutan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB tentang memerangi kejahatan dan penyalahgunaan TI tanggal 4 Desember 2001, maka diharapkan para ahli hukum dan pakar TI dapat bekerja sama untuk merumuskan Undang-undang cybercrime sebagai dasar penegakan hukum.





Comments :
Post a Comment